"Kita lihat nanti dari aspek normatif. Di UU ITE terpenuhi atau nggak. Dari UU Pornografi terpenuhi atau nggak. Kalau unsur-unsur di dua UU itu terpenuhi, kita lakukan penegakan hukum (penahanan)," ujar Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
Hal itu disampaikannya di sela-sela acara Sarasehan HUT PP Polri di Graha Purna Wira, Jl Dharmawangsa, Jaksel, Selasa (15/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita lihat dulu, tidak serta merta ada upaya paksa (penahanan). Ini suatu proses pembuktian unsur-unsur," jelasnya.
Kapolri menegaskan, ketiga artis tersebut masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih terus mencari bukti-bukti apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga artis tersebut.
"Kalau terpenuhi tentu ada tindakan hukum berkaitan dengan upaya paksa terhadap mereka," imbuhnya.
(ape/lrn)











































