"Saya lihat Menkum HAM berlebihan, seyogyanya tidak boleh ada keistimewaan kepada siapapun untuk menjadi Pimpinan KPK. Kepada pejabat publik, sebaiknya saat dia ikuti fit and proper test dia sudah nonaktif dulu dari jabatannya," Kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2010).
Mantan Sekjen PDIP ini menilai dengan cara non aktif, saat terpilih menjadi pimpinan KPK pejabat tinggi negara itu tidak kaget lagi melepas jabatan publiknya. Karena pejabat publik harus melepas jabatannya saat terpilih menjadi Pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(van/yid)











































