Hal itu terjadi saat Chandra M Hamzah menjadi saksi untuk Anggodo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/6/2010). Kaligis menanyai Chandra soal bukunya itu.
"Dalam buku ini ada keterangan para ahli hukum. Atas pernyataan para ahli hukum, apakah Anda menyatakan mereka memberikan keterangan palsu?" tanya Kaligis sambil mengangkat-angkat buku tebalnya yang bercover warna merah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukunya sudah saya kasih ke KPK," kata Kaligis ngotot.
"Saya tidak boleh menerima apa pun termasuk buku. Biro Hukum tidak pernah melaporkan ke kami (isinya), mungkin karena bukunya tebal," jawab Chandra.
"Anda tahu nggak kalau buku ini jadi bukti untuk praperadilan?" tanya Kaligis sengit.
"Saya tidak tahu buku ini jadi bukti praperadilan," jawab Chandra.
Kaligis lalu menanyai Chandra soal hubungan Ary Muladi dan Ade Rahardja. Lagi-lagi rujukan Kaligis adalah buku karangannya, dan bukan berbagai BAP lain yang ada di mejanya.
Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai langsung memotong ucapan Kaligis. Tjokorda Rai memperingatkan Kaligis untuk tidak memakai buku karangannya untuk menanyai saksi.
"Itu buku ya, Pak! Kalau Anda nanti punya saksi-saksi, silakan ajukan nanti pada waktunya," kata Tjokorda.
(fay/nrl)











































