"Belum kita bahas, memang mayoritas menginginkan satu tahun. Kita akan bahas bersama Menkum HAM," kata anggota Komisi III, Gayus Lumbuun, saat dihubungi detikcom, Selasa (15/6/2010). Mayoritas suara DPR ini bertentangan dengan suara pemerintah, yang menginginkan pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun.
Politikus PDIP ini menjelaskan, kebanyakan anggota Komisi Hukum menginginkan masa jabatan satu tahun lantaran pasal 34 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK hanya mengatur masa jabatan dalam pemilihan normal. Pasal itu menyebutkan pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cukup jelas, pasal 34 hanya mengatur dalam kondisi normal," kata profesor ini.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tidak setuju jika pimpinan KPK yang terjaring nanti hanya menjabat 1 tahun. Alasannya, dalam waktu yang singkat, pimpinan diyakini tidak bisa berbuat apa-apa untuk pemberantasan korupsi. Jika hanya 1 tahun, FPDIP minta posisi yang ditinggalkan Antasari dikosongkan saja.
(lrn/nrl)










































