Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/6/2010), jaksa Sarjono Turin menguraikan peran Ibrahim menerima suap Rp 300 juta dari Adner Sirait.
Ibrahim dijerat pasal berlapis yakni Pasal 12 c dan pasal 6 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 1 UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dakwaan ini, Ibrahim dan kuasa hukumnya menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan eksepsi.
Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya Ibrahim menerima suap Rp 300 juta rupiah dari Adner Sirait.
Penyuapan tersebut diduga berkaitan dengan kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, milik pengusaha kakap Darianus Lungguk Sitorus.
Perkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT. Sedangkan, pemilik PT Sabar Ganda, Darianus Langguk Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
(Rez/gah)











































