Hakim Ibrahim Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Hakim Ibrahim Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2010 11:12 WIB
Jakarta - Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi TUN yang tertangkap tangan menerima suap dari pengacara Adner Sirait dijerat pasal berlapis. Ibrahim terancam 20 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/6/2010), jaksa Sarjono Turin menguraikan peran Ibrahim menerima suap Rp 300 juta dari Adner Sirait.

Ibrahim dijerat pasal berlapis yakni Pasal 12 c dan pasal 6 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 1 UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibrahim dijerat jaksa dengan pasal tentang penerimaan suap yang dilakukan oleh hakim dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas dakwaan ini, Ibrahim dan kuasa hukumnya menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan eksepsi.

Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya Ibrahim menerima suap Rp 300 juta rupiah dari Adner Sirait.

Penyuapan tersebut diduga berkaitan dengan kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, milik pengusaha kakap Darianus Lungguk Sitorus.

Perkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT. Sedangkan, pemilik PT Sabar Ganda, Darianus Langguk Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

(Rez/gah)


Berita Terkait