"Cuti bersama pada 2011 totalnya menjadi empat hari. Naik satu hari jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari. Sedangkan untuk hari libur nasional relatif tetap 14 hari," kata Menko Kesra Agung Laksono di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2010).
Agung menjelaskan, hal ini merupakan keputusan bersama tiga kementerian yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmingrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuti bersama yang bertambah adalah saat hari raya Idul Fitri. Jika sebelumnya hanya ada dua hari cuti bersama pada hari raya tersebut maka untuk 2011 ditambah satu hari menjadi tiga hari.
(nal/nrl)











































