Akan Jadi Saksi, Pengacara Ary Muladi 'Diusir' dari Ruang Sidang

Akan Jadi Saksi, Pengacara Ary Muladi 'Diusir' dari Ruang Sidang

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2010 11:04 WIB
Akan Jadi Saksi, Pengacara Ary Muladi Diusir dari Ruang Sidang
Jakarta - Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, 'diusir' dari ruang sidang. Sugeng harus meninggalkan ruang sidang itu karena akan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan.

"Kami melihat ada kuasa hukum Ary Muladi di sini. Karena mau jadi saksi, sebaiknya dia tidak hadir dalam ruang sidang," protes kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang.

Hal itu disampaikan Thomson sesaat setelah sidang Anggodo dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/6/2010). Thomson tidak menyebut nama Sugeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Protes itu diakomodir oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai. "Untuk pengunjung yang akan memberikan kesaksian di dalam perkara ini, diminta untuk meninggalkan ruang sidang karena nanti akan juga memberikan keterangan," katanya.

Merasa sebagai orang yang ditunjuk, Sugeng pun meninggalkan ruang sidang. Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari Chandra M Hamzah.

(ken/nrl)


Berita Terkait