"Kami melihat ada kuasa hukum Ary Muladi di sini. Karena mau jadi saksi, sebaiknya dia tidak hadir dalam ruang sidang," protes kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang.
Hal itu disampaikan Thomson sesaat setelah sidang Anggodo dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/6/2010). Thomson tidak menyebut nama Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa sebagai orang yang ditunjuk, Sugeng pun meninggalkan ruang sidang. Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari Chandra M Hamzah.
(ken/nrl)










































