Indonesia Terpilih Sebagai Presiden Pertemuan SPLOS

Indonesia Terpilih Sebagai Presiden Pertemuan SPLOS

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2010 10:15 WIB
 Indonesia Terpilih Sebagai Presiden Pertemuan SPLOS
Jakarta - Negara-Negara Pihak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut 1982 pada Senin (14/6/2010) secara aklamasi telah memilih Indonesia sebagai presiden untuk Pertemuan the 20th Meeting of States Parties to the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea/SPLOS. Pertemuan SPLOS akan berlangsung dari tanggal 14-18 Juni 2010 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York.

Dalam forum ini, Indonesia diwakili oleh Arif Havas Oegroseno. Arif Havas Oegroseno saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri.  Demikian siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (15/6/2010).

Kuasa Usaha adinterim PTRI New York, Duta Besar Hasan Kleib, menyatakan terpilihnya Wakil Indonesia sebagai Presiden SPLOS untuk kurun waktu 2010-2011 tersebut merupakan bukti pengakuan internasional atas peranan Indonesia dalam berbagai perundingan di PBB terkait dengan peningkatan implementasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Hasan Kleib mengatakan, "Peran aktif diplomasi Indonesia dalam pengembangan hukum laut itu sendiri sudah dimulai dari sejak upaya kodifikasi dan unifikasi hukum laut internasional di tahun 1973 yang akhirnya berhasil membentuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang telah menjadikan Wawasan Nusantara dapat diterima oleh dunia internasional."  
 
Arif Havas Oegroseno, yang merupakan orang Indonesia pertama yang menjadi Presiden Pertemuan Negara-negara Pihak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982, akan memimpin dan mengatur jalannya pembahasan mengenai berbagai isu penting terkait hukum laut selama periode setahun ke depan.

Berbagai isu tersebut termasuk mengenai laporan Tribunal Internasional untuk Hukum Laut (the International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS), laporan Sekretaris Jenderal Badan Otoritas Dasar Laut Internasional (the International Seabed Authority/ISA), dan mengatur beban kerja Komisi Batas Landas Kontinen (the Commission on the Limits of Continental Shelf/CLCS); serta pembahasan masalah-masalah terkait anggaran.

(asy/nrl)


Berita Terkait