Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tetap Digelar

Kantor KPU Paser Dirusak

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tetap Digelar

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2010 01:18 WIB
Samarinda - Pasca-penyerangan dan pengrusakan kantor KPU Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (12/06/2010) lalu, tidak mengganggu tugas KPU Paser untuk menggelar pleno penetapan perolehan suara yang dijadwal berlangsung Selasa (15/06/2010) besok.

"Laporan yang kami terima, 5 anggota KPU tetap bekerja di kantornya seperti biasa. Besok agendanya penetapan suara dan tempatnya tetap di ruang serbaguna KPU Paser," kata Anggota KPU Provinsi Kaltim, Arif Endang Tri Wahyuni, ketika berbincang dengan detikcom, Senin (14/06/2010) malam.

Peristiwa penyerangan dan pengrusakan kantor KPU Paser, dilakukan massa yang sebelumnya berunjukrasa di kantor KPU Paser. Mereka menuntut KPU Paser untuk menggugurkan calon Bupati Paser, Ridwan Suwidi, lantaran diduga telah menggunakan ijazah palsu sebagai kelengkapan administrasi Pemilukada Kabupaten Paser.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski dijaga ketat aparat Polres Paser dan Brimob Polda Kaltim, massa nekat merusak kantor KPU Paser dengan memecahkan kaca sejumlah ruangan berikut fasilitas komputer sekretariat KPU Paser.

"Massa juga sempat berencana membakar kantor. Alhamdulillah petugas kepolisian sigap," ujar Endang.

Akibat pengrusakan, sambung Endang, tidak menghilangkan data dokumen perolehan suara mulai dari tingkat KPPS hingga tingkat PPK.

"Itu data yang sangat penting dan bisa terjaga dengan baik," imbuh Endang.

Terkait tuntutan massa agar KPU Paser mendiskualifikasi Ridwan Suwidi, Endang menegaskan KPU Paser tidak berwenang melakukan diskualifikasi tersebut. Menurut Endang, keputusan diskualifikasi pasangan calon hanya bisa dilakukan KPU apabila mengantongi keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyatakan yang bersangkutan memang benar berijazah palsu.

"Jadi tidak bisa sembarangan diskualifikasi," tambah Endang.

Endang juga meyakinkan, KPU Paser telah bekerja dengan baik, dalam proses verifikasi ijazah seluruh pasangan calon tanpa terkecuali, dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Paser.

"Jadi keputusan KPU Paser untuk tetap tidak mendiskualifikasi adalah tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Endang.

Sekadar diketahui, KPU Paser menggelar Pemilu Kada Bupati dan Wakil Bupati Paser, 10 Juni 2010 lalu, dengan jumlah pemilih terdaftar sekitar 153 ribu. Keempat pasang calon peserta Pemilu Kada kali ini adalah Noorhayati–Nasrun Kalam, Yusransyah Syarkawie–Azhar Bahruddin, Ridwan Suwidi–Mardikansyah (incumbent), dan Toni Budihartono–Yudhi Chandra.

(anw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads