"Sepanjang itu akan melindungi wishtel blower pasti kita akan dukung. Karena dalam pasal tersebut tidak dijelaskan apabila seorang whistle blower dijadikan tersangka. Itu pun harus melihat pasal lain secara konprehensif," kata Ketua LPSK Abdul Haris Mendawai di DPR, Jl Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2010).
Semendawai berharap dengan uji materiil yang dilakukan Susno, ke depan akan membawa kejelasan dan ketegasan terhadap penerapan pasal tersebut. "Bila dikabulkan maka membutuhkan kajian secara komprehensif untuk merubahnya. Tujuannya supaya perubahan tersebut tidak mubazir," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa siapa pun yang menjadi whistle blower, harus diringankan hukumannya," jelas dia.
(lia/anw)










































