LPSK Setuju Susno Ajukan Judicial Review

LPSK Setuju Susno Ajukan Judicial Review

- detikNews
Senin, 14 Jun 2010 23:22 WIB
LPSK Setuju Susno Ajukan Judicial Review
Jakarta - Langkah Komjen Pol Susno Duadji untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 pasal 10 ayat 2 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinilai tepat. Hal itu untuk melihat sejauh mana posisi sang whistle blower dapat dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sepanjang itu akan melindungi wishtel blower pasti kita akan dukung. Karena dalam pasal tersebut tidak dijelaskan apabila seorang whistle blower dijadikan tersangka. Itu pun harus melihat pasal lain secara konprehensif," kata Ketua LPSK Abdul Haris Mendawai di DPR, Jl Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2010).

Semendawai berharap dengan uji materiil yang dilakukan Susno, ke depan akan membawa kejelasan dan ketegasan terhadap penerapan pasal tersebut. "Bila dikabulkan maka membutuhkan kajian secara komprehensif untuk merubahnya. Tujuannya supaya perubahan tersebut tidak mubazir," lanjut dia.

Dia pun berharap jika kelak uji metariil ini berakhir pada pembahasan yang lebih serius di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK), maka sebaiknya para 'peniup peluit' seperti Susno diberi penghargaan. Itu tidak lain sebagai bukti bahwa masih ada pihak yang benar ingin memberantas korupsi di negara ini.

"Saya rasa siapa pun yang menjadi whistle blower, harus diringankan hukumannya," jelas dia.

(lia/anw)


Berita Terkait