"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/6/2010).
Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Uce serta Abas juga diharuskan membayar denda sebesar denda 100 juta subsider 3 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan kelebihan uang kepada Uce Karna Suganda Rp 86 juta serta Abas Suhari Sumantri Rp 1 juta," imbuh Tjokorda.
Selain itu kedua terdakwa dijatuhi tuntutan denda denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Uce Karna Suganda diharuskan membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp 671 juta. Sedangkan terdakwa Abas Suharis Sumantri diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,018 miliar.
Hal yang memberatkan, menurut majelis, perbuatan terdakwa telah lalai dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga memnyebabkan kerugian negara.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Uce serta Abas dituntut hukuman pidana masing-masing empat tahun enam bulan.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK telah menjerat Dirut Bank Jabar Umar Sjarifuddin. Umar didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 51,28 miliar dan telah divonis 7 tahun penjara.
(Rez/anw)











































