Demikian dikatakan Patrialis menanggapi usulan agar Pansel memilih 3 pimpinan KPK, terkait penetapan status tersangka dua pimpinan KPK yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Menurut Patrialis, Pansel tidak mempunyai kewenangan terkait pemilihan pimpinan KPK pengganti Bibit dan Chandra yang kemungkinan akan diberhentikan sementara terkait status hukum yang disandang keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Patrialis mengusulkan, jika memang ingin memilih pengganti Bibit dan Chandra, bisa saja dengan cara presiden mengeluarkan Perppu yang menegaskan untuk memilih 3 pimpinan. Dengan begitu nanti yang dipilih oleh presiden dari usulan DPR adalah 3 orang.
"Tapi Perppu-nya bukan seperti dulu yang ditunjuk langsung," katanya merujuk Perppu penunjukkan 3 pimpinan KPK sementara, Mas Ahmad Santosa, Tumpak Hatorangan Pangabean dan Waluyo untuk menggantikan Antasari Azhar, Bibit, dan Chandra yang saat itu terbelit masalah hukum.
Saat ini, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Pansel hanya memiliki wewenang memilih 1 orang pimpinan saja.
"Ini sesuai rekomendasi DPR," tutupnya.
(Rez/anw)










































