"Pernikahan itu, kami melangsungkan secara spontan. Dia bilang "kalau sungguh-sungguh mencintai saya nikahi saya". Sebagai laki-laki saya tertantang dan saya sanggupi. Saya mau memberitahu orangtua, dilarang istri saya," ucap Alter menanggapi kesaksian mertuanya, Bernand Gunawan di Pengadilan Negeri (PN)Β Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Senin (14/6/2010).
Larangan tersebut karena Jane menduga ayahnya tidak senang bila menikah dengan Alter. Sinyalemen ketidaksukaan tersebut ditangkap sejak Alter mulai tertarik dengan Jane. Saat itu, orang tua Jane sempat berucap "jangan ganggu anak saya".
"Kalau menurut saya, saya merasa tidak ditolak oleh orang tuanya. Saya masih bertamu di rumahnya. Saya masih bisa menemani Jane wisuda," tukas Alter.
Sementara itu, 2 saksi lain, Maria Grace Setiowati dan Ria urung didengar kesaksianya. Sebab, waktu yang telah memasuki pukul 18.15 WIB membuat hakim Sudarwin menunda hingga Senin pekan depan.
(Ari/anw)











































