LPSK Pelajari Pengajuan Perlindungan Dirut PT SRD

Kasus Sisminbakum

LPSK Pelajari Pengajuan Perlindungan Dirut PT SRD

- detikNews
Senin, 14 Jun 2010 18:46 WIB
LPSK Pelajari Pengajuan Perlindungan Dirut PT SRD
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memperlajari pengajuan perlindungan yang diajukan oleh terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Woworuntu. Selain itu, LPSK juga terus mencari data yang menguatkan Yohanes untuk dilindungi sebagai saksi.

"Sedang kita pelajari. Kami sudah dapat data-data. Dan kita juga sudah dapat permohonan dan sedang mengumpulkan data-data terus," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2010).

Semendawai mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bahan yang menjadi dasar untuk mantan bos PT Sarasan Rekatama Dinamika (SRD) itu diberikan perlindungan. Maka dari itu, LPSK akan terus berusaha untuk melengkapi data-data agar sesuai prosedur.

"Dari data-data itu belum menunjukkan dia sebagai saksi atau sebagai pelapor belum ketemu, sehingga kami harus dalami," kata dia.

Pria berkacamata ini berjanji akan mencoba berkoordinasi dengan Komisi III DPR terkait pengajuan perlindungan tersebut. Meski rencana yang telah dijadwalkan hari ini batal, dengan segera akan dijadwalkan ulang.

"Untuk hal itu kita akan berkoordinasi dengan Panja Penegakan Hukum Komisi III. Hari ini kami kirim surat untuk dijadwalkan pertemuan hari ini tapi ditunda," jelas dia.

Yohahes Woworuntu adalah Direktur Utama PT SRD yang divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum). Meskipun telah menjadi tahanan, Yohanes tetap menjadi saksi dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan mantan Menkumham Yusril Izha Mahendra dan Komisaris PT SRD, Hartono Tanuesudibyo.

(lia/anw)


Berita Terkait