"Karena dulu diangkat jadi Wantimpres, seyogyanya mengundurkan diri dulu sebagai Wantimpres baru mendaftarkan," ujar Djoko kepada wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (14/6/2010).
Hingga saat ini, Jimly memang belum resmi mundur dari Wantimpres, meski surat mengenai hal ini telah diajukan Ketua Wantimpres Emil Salim ke Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko mengatakan jika surat dari Wantimpres ini akan direspons oleh Setneg. "Inikan dari surat dari ketua Wantimpres kepada lembaga presiden. Nanti direspons oleh Setneg," katanya.
Lebih lanjut Djoko mengatakan, Jimly sah-sah saja mengajukan jadi calon pimpinan KPK selama mengikuti mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
(gun/fay)










































