LPSK Pelajari Permohonan Perlindungan Dirut PT SRS

Kasus Sisminbakum

LPSK Pelajari Permohonan Perlindungan Dirut PT SRS

- detikNews
Senin, 14 Jun 2010 17:42 WIB
LPSK Pelajari Permohonan Perlindungan Dirut PT SRS
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabukan permohonan perlindungan dari terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Woworuntu. Perlu tambahan data yang menguatkan Yohanes perlu dilindungi sebagai saksi.

β€œSedang kita pelajari dan sedang mengumpulkan data-datanya terus,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2010).

Semendawai mengatakan, hingga saat ini belum pihaknya belum menemukan bahan yang menjadi dasar bagi mantan PT Sarasan Rekatama Dinamika (SRD) itu diberi perlindungan. Maka LPSK terus berusaha melengkapi data-data sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œDariΒ  data-data itu belum menunjukkan dia sebagai saksi atau sebagai pelapor. Jadi kami harus dalami lagi,” kata dia.

Sebenarnya LPSK akan berkoordinasi dengan Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR terkait pengajuan perlindungan tersebut. Namun rencana pertemuan koordinasi yang telah dijadwalkan hari ini batal dan belum ada kepastian jadwal baru.

Seperti diketahui Yohahes Woworuntu adalah Direktur Utama PT SRD yang telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pada saat sama dia adalah saksi dalam kasus sama yang melibatkan mantan Menkumham Yusril Izha Mahendra dan Komisaris PT SRD, Hartono Tanuedibjo.

(lia/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads