"Kita ada tenaga hukum untuk memberi pendampingan dan penjelasan ke polisi supaya proses hukum berlangsung proporsional," kata Kepala LIPI, Prof Lukman Hakim, di Kantor LIPI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/6/2010).
Pada kesempatan sama, Menristek Suharna Surapranata menyatakan LIPI sudah menggelar penyelidikan internal. Tetapi sejauh ini belum ada bukti-bukti menguatkan bahwa dua orang peneliti LIPI menjual barang bukti kasus narkoba yang dititipkan Kejaksaan Agung untuk kemudian dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia mengakui memang ada penjualan bahan-bahan kimia oleh LIPI sebagai bagian usaha mencari tambahan dana operasional. Tapi itu bukanlah bahan-bahan kimia pembuat narkoba sebab terlebih dahulu telah dinetralkan.
"Kekurangan dana bukan alasan untuk menjual barang bukti. Prosedur lembaga harus ditegakkan, bila terbukti ada penyimpangan ya harus ditindak," sambung Suharna.
Peneliti LIPI tersebut berinisial ST dan MM. Keduanya ditangkap polisi atas dugaan menggelapkan sitaan barang bukti bahan baku narkoba.
ST dibantu MM menggelapkan barang bukti bahan pembuat sabu hasil sitaan Mabes Polri di pabrik sabu di Cikande, Serang, pada tahun 2005 silam dengan tersangka Benny Sudrajat.
(lh/nrl)











































