"Untuk masa jabatan, pansel sampai hari ini memutuskan untuk empat tahun," kata Patrialis Akbar, di sekretariat pansel, Kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/6/2010).
Patrialis berpendapat, UU tentang KPK menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK memang untuk empat tahun. Mengenai perbedaan pendapat dengan Komisi Hukum yang menginginkan pimpinan hanya menjabat satu tahun, Patrialis tetap membuka ruang pembicaraan.
"Tetapi kalau DPR berkata lain, misalnya hanya 1 tahun, ya nanti kita akan bicarakan lagi dengan DPR," kata Patrialis.
"Bagaimana keputusannya, tentunya kita tidak bisa jawab keputusan DPR. Sampai hari ini kita masih memutuskan empat tahun," tegas Patrialis. (lrn/fay)











































