Menkum HAM: Pimpinan KPK Untuk 4 Tahun!

Menkum HAM: Pimpinan KPK Untuk 4 Tahun!

- detikNews
Senin, 14 Jun 2010 16:18 WIB
Jakarta - Pemerintah tetap berbeda pendapat dengan DPR mengenai masa jabatan pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar. Menkum HAM sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Patrialis Akbar, tetap bersikeras kalau pihaknya sedang menjaring calon pimpinan KPK untuk masa jabatan empat tahun.

"Untuk masa jabatan, pansel sampai hari ini memutuskan untuk empat tahun," kata Patrialis Akbar, di sekretariat pansel, Kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/6/2010).

Patrialis berpendapat, UU tentang KPK menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK memang untuk empat tahun. Mengenai perbedaan pendapat dengan Komisi Hukum yang menginginkan pimpinan hanya menjabat satu tahun, Patrialis tetap membuka ruang pembicaraan.

"Tetapi kalau DPR berkata lain, misalnya hanya 1 tahun, ya nanti kita akan bicarakan lagi dengan DPR," kata Patrialis.

"Bagaimana keputusannya, tentunya kita tidak bisa jawab keputusan DPR. Sampai hari ini kita masih memutuskan empat tahun," tegas Patrialis. (lrn/fay)


Berita Terkait