"Kami sudah mengirim surat ke Pak SBY agar memfasilitasi pertemuan LPSK dengan Kapolri,” kata Ketua LPSK, Abdulharis Semendawai, dalam rapat dengar pendapar bersama Panja Hukum Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2010).
Di dalam surat itu, Abdulhari mengaku minta pandangan Presiden SBY terhadap rencana LPSK memindahkan Susno Duaji dari ruang tahanan Mako Brimob Mabes Polri di Depok ke safe house. Rencana tersebut sudah sesuai dengan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPSK tidak melihat Pak Susno punya itikad yang tidak baik. Selama itu memang demi kepentingan masyarakat dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi dan tidak memberikan keterangan palsu, sumpah palsu kenapa tidak kita lindungi,” tutup dia.
Seperti diketahui, Mabes Polri menolak permintaan pemindahan lokasi penahanan Susno Duaji yang LPSK ajukan. Mereka beralasan fasilitas itu hanya untuk saksi, sementara Susno Duaji juga menyandang status hukum sebagai tersangka.
(nrl/lh)










































