DPR dan Pemerintah Masih Berbeda Pendapat Soal Masa Jabatan

Pimpinan KPK

DPR dan Pemerintah Masih Berbeda Pendapat Soal Masa Jabatan

- detikNews
Senin, 14 Jun 2010 15:45 WIB
DPR dan Pemerintah Masih Berbeda Pendapat Soal Masa Jabatan
Jakarta - Pendaftaran calon pimpinan KPK akan ditutup dalam beberapa jam ke depan. Namun, berapa lama masa jabatan pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar itu, belum juga jelas. Komisi III (Hukum) DPR dan pemerintah masih berbeda pendapat tentang hal itu.

Pemerintah masih tetap pada pendiriannya bahwa pimpinan KPK yang akan dijaring kali ini adalah untuk masa jabatan 4 tahun. Alasannya, sesuai aturan undang-undang, pimpinan KPK dipilih untuk 4 tahun masa jabatan.

"Sampai hari ini memutuskan untuk empat tahun," kata Menkum HAM yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Patrialis Akbar, di sekretariat pansel, kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Pendapat pemerintah ini bertolak belakang dengan pendapat DPR yang menginginkan masa jabatan pengganti Antasari hanya untuk 1 tahun. Dengan kata lain, satu pimpinan yang terpilih nantinya akan sama-sama berhenti dengan empat pimpinan lainnya, yang masa jabatannya habis Desember 2011.

"Ini bukan maunya DPR, (tapi) maunya UU yang dibuat oleh DPR dan presiden," kata Ketua Komisi III, Benny K Harman.

Tak mau kalah, Benny pun menganggap pendapat komisi ini juga berlandaskan UU tentang KPK. "Ketentuan UU soal ini sudah sangat jelas, tidak butuh interpretasi lagi," tegas dia.

Namun, saat ditanya bagian mana dari UU yang menyebut itu, politikus Demokrat ini hanya menjawab, "Kau buka UU-nya." Benny tidak menjelaskan lebih lanjut.

Mendengar masih adanya perbedaan pendapat dengan DPR, Patrialis membuka ruang pembicaraan lebih lanjut dengan wakil rakyat itu. "Kalau DPR berkata lain, misalnya hanya satu tahun, ya nanti kita akan bicarakan lagi dengan DPR. Bagaimana keputusannya, tentunya kita tidak bisa jawab keputusan DPR," kata Patrialis.

Anggota Komisi III, Peter Zulkifli menilai, lepas dari berapa lama masa jabatan, pimpinan KPK yang terpilih nantinya haruslah lepas dari kepentingan partai politik. Di tengah krisis kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum, kata dia, pimpinan baru nantinya juga harus membuktikan independensi KPK.

"Agar masyarakat yakin bahwa hukum dapat mengatur kekuasaan, bukan kekuasaan yang mengatur hukum," katanya.

(lrn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads