"Menyatakan tindakan Amir Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Sudarwin di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/6/2010).
Amir terbukti ikut membawa material bom Marrriot-Ritz Carlton dari Cikopo ke Jakarta. Bom itu sendiri disiapkan di Solo dan diserahkan secara estafet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Amir dinilai ikut mempersiapkan pemboman berikutnya yakni kediaman Presiden SBY di Cikeas. Persiapan itu dengan mengontrak rumah di Jatiasih dan membeli bahan material bom di daerah Sukabumi.
Amir diketahui terakhir bertemu Noordin 2 hari setelah peledakan hotel Marriot-Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta. Saat itu ia tengah mengantar Noordin ke Cikampek untuk bersembunyi ke Temanggung. Amir dibekuk Densus 88 di Koja, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, Amir dinyatakan melanggar pasal 6,7,9, 13 b, 13 c UU Tindak Pidana Terorisme. Pasal itu menyebut Amir ikut membantu kegiatan teror dengan menjadi sopir Noordin serta kegiatan lain seputar teror.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menilai Amir sopan selama persidangan. Amir yang tidak berbelit-belit menjawab pertanyaan, berusia muda dan tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya juga menjadi pertimbangan tersendiri. (nrl/lh)











































