"Kalau sudah terpilih, mereka yang memegang jabatan itu harus mengundurkan diri," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2010).
Patrialis mengatakan, calon pimpinan KPK harus bisa terima berapa pun masa jabatan pimpinan KPK nantinya. Apakah itu setahun atau 4 tahun. "Kan belum jelas. Jangan mundur yang di sini karena cuma satu tahun. Kalau yang ragu-ragu jangan mendaftar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya lihat ada tokoh-tokoh seperti Pak Jimly dan Pak Busyro. Kalau hanya melengkapi berkas yang kurang, ya tidak masalah," imbuhnya.
(gus/fay)











































