"Cyber Crime telah menangkap pelaku kejahatan terkait internet banking berinisial F dan L," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/6/2010).
Boy mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian data pengguna kartu kredit dengan menjebol database bank. "Karena keahliannya di bidang IT, dia peroleh data-data itu," ujar Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka tidak berkaitan. Kasusnya sendiri-sendiri," kata Kepala Satuan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Tommy Winston Watuliu.
Tommy mengatakan, tersangka F dalam aksinya melakukan pembobolan data nasabah kartu kredit di Indonesia. Dari data itu, tersangka kemudian membeli sejumlah barang melalui penjualan online (eBay).
"Di antaranya dia beli jam Rolex, jam Cartier juga tiket Air Asia ke Bali. Dia waktu itu mau mentraktir teman-temannya," imbuhnya.
Sedangkan tersangka L diketahui telah melakukan kejahatan cyber sejak tahun 2001. "Dia memang sudah kebiasaan," katanya.
Menurut Tommy, tersangka L, yang merupakan mahasiswa drop-out dari jurusan IT, itu membobol kartu kredit dari luar negeri.
Tommy mengatakan, tersangka L mendapatkan database pengguna kartu kredit dengan mencuri data program google. Setelah mendapatkan database tersebut, tersangka L kemudian melakukan transaksi melalui eBay.
"Kerugian mencapai Rp 2 miliar," tuturnya.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian jo Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaski Elektronik (ITE). "Kasusnya hari ini P-21," tutupnya.
(mei/lrn)











































