Pria itu naik bus metromini 03 jurusan Rawamangun-Senen. Bus kemudian diberhentikan oleh petugas Satpol PP. Petugas lalu naik ke dalam bus.
"Turun...turun kamu, kamu merokok lagi," kata petugas Satpol PP saat razia sambil menunjukkan jari ke arah pria tersebut di Jalan Suprapto, Galur, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kita juga merazia warga yang merokok dalam angkutan umum karena ini melanggar Perda," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Idris Priyatna.
Dikatakan dia, Satpol PP merazia pengamen dan warga yang tidak membawa identitas diri. Warga yang dirazia akan dibawa ke kantor Walikota Jakarta Pusat.
"Kalau yang ada membawa barang terlarang seperti narkoba dan senjata tajam, kita serahkan ke Polda Metro Jaya. Sisanya, kita bawa ke panti sosial Kedoya," ujar Idris.
Satpol PP mengamankan 25 orang yang diduga preman, pengamen dan pedagang asongan. Razia akan digelar setiap hari Senin, Selasa Rabu dan Kamis selama 2 bulan. "Tiap Jumat kita evaluasi," kata Idris.
(aan/nrl)











































