"Gayus sudah (P21), Arafat sudah, Sri Soemartini sudah, Andi Kosasih sudah, Sjahril Djohan sudah, Haposan sudah, Lambertus sudah. Iya, ada 7 tersangka (yang sudah P21)," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2010).
Menurut dia, belum ada tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan karena ada tersangka yang terkait dengan kasus lain. Tujuannya agar tidak menyulitkan pemeriksaan.
Bukankah batas waktu 2 minggu untuk pelimpahan tahap 2? "Kalau ada pemeriksaan kasus lain, tidak apa-apa," jawab Edward.
Ketika ditanya mengenai berkas tersangka Sjahril Djohan yang sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Edward mengaku belum mengetahuinya. "Nanti, saya akan cek," ujar Edward.
(aan/fay)











































