"Setelah kita apel dengan gelar pasukan di kantor Walikota sekitar pukul 09.00 WIB, kita akan langsung bergerak ke lokasi," ujar Kelapa Satpol PP DKI Jakarta Effendi Anas pada detikcom, Senin (14/6/2010).
Untuk wilayah Jakarta Pusat, para petugas akan bergerak menuju empat titik yaitu Matraman, Senen, Perempatan Coca-cola, Kebon sirih dan sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razia preman ini dilakukan berdasarkan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, Peraturan Pemerintah RI No 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda No 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan lain sebagainya.
(fiq/nrl)











































