Kalau Diperpanjang, Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Langgar UU

Kalau Diperpanjang, Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Langgar UU

- detikNews
Senin, 14 Jun 2010 09:58 WIB
Jakarta - Usulan perpanjangan masa pendaftaran calon pimpinan KPK tidak bisa dilakukan. Alasannya, hal itu bisa melanggar Undang-undang tentang KPK yang menyebutkan pendaftaran dilakukan dalam waktu 14 hari.

"Itu bisa melanggar undang-undang," kata anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Rhenald Kasali, saat dihubungi detikcom, Senin (14/6/2010). Masa pendaftaran calon pimpinan KPK ditutup pukul 16.00 WIB nanti.

Pasal 30 ayat 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan perpanjangan masa pendaftaran ini mulai disuarakan beberapa lembaga swadaya masarakat, karena dari ratusan calon yang sudah mendafatar belum ada yang dianggap berkompeten.

Mengenai adanya kemungkinan perpanjangan waktu hanya untuk melengkapi berkas pendaftaran, kata Rhenald, hal itu belum dibicarakan oleh pansel.

"Seperti mungkin kekurangan surat keterangan dokter, apakah bisa menyusul atau tidak, kami belum membicarakannya," ujarnya. (lrn/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini