"Itu bisa melanggar undang-undang," kata anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Rhenald Kasali, saat dihubungi detikcom, Senin (14/6/2010). Masa pendaftaran calon pimpinan KPK ditutup pukul 16.00 WIB nanti.
Pasal 30 ayat 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai adanya kemungkinan perpanjangan waktu hanya untuk melengkapi berkas pendaftaran, kata Rhenald, hal itu belum dibicarakan oleh pansel.
"Seperti mungkin kekurangan surat keterangan dokter, apakah bisa menyusul atau tidak, kami belum membicarakannya," ujarnya. (lrn/nrl)










































