Menurut jadwal sidang yang ditetapkan hakim Ida Bagus Dwiyantara, Amir hari ini mendengar putusan hakim. Ia dituduh melanggar pasal 13 b UU Tindak Pidana Terorisme. Pasal itu menyebut Amir ikut membantu kegiatan teror dengan menjadi sopir Noordin. Jaksa meyakini, Amir menjadi orang kepercayaan Noordin hingga menit-menit akhir kematian Noordin.
"Terdakwa merupakan sopir yang membawa bom Marriot-Ritz Carlton dari Cikampek ke Mampang Prapatan. Bom itu dibawa dari Solo oleh SuponoΒ (dituntut 9 tahun penjara-red)," kata jaksa Firman Syah beberapa waktu
lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain nama-nama diatas, sejumlah nama di dalam lingkaran Noordin siap menerima 'penalti'. Sebut saja Putri Munawaroh (Solo), Bejo (Solo), dan Ali Abdullah (warga Arab Saudi yang dibekuk di Kuningan).Β Sementara tersangka lain siap dilontarkan ke pengadilan seperti mertua Noordin M Top, Baridin (Cilacap).
Akankah Amir menerima hukuman lebih ringan dari para terdakwa sebelumnya?
(Ari/ape)











































