Giliran Amir Abdillah Divonis Hakim

Sisa-sisa Noordin M Top:

Giliran Amir Abdillah Divonis Hakim

- detikNews
Senin, 14 Jun 2010 07:29 WIB
 Giliran Amir Abdillah Divonis Hakim
Jakarta - Noordin M Top boleh saja telah tewas. Tetapi anak buah dan orang-orang yang ikut membantu aksinya mulai dijegal di pengadilan. Setelah Saifudin Zuhri (Cilacap) dan Aris Setiono (Temanggung) divonis 8 tahun penjara, giliran Amir Abdillah yang menunggu vonis hari ini, Senin (14/6/2010).

Menurut jadwal sidang yang ditetapkan hakim Ida Bagus Dwiyantara, Amir hari ini mendengar putusan hakim. Ia dituduh melanggar pasal 13 b UU Tindak Pidana Terorisme. Pasal itu menyebut Amir ikut membantu kegiatan teror dengan menjadi sopir Noordin. Jaksa meyakini, Amir menjadi orang kepercayaan Noordin hingga menit-menit akhir kematian Noordin.

"Terdakwa merupakan sopir yang membawa bom Marriot-Ritz Carlton dari Cikampek ke Mampang Prapatan. Bom itu dibawa dari Solo oleh SuponoΒ  (dituntut 9 tahun penjara-red)," kata jaksa Firman Syah beberapa waktu
lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, 'paket' teroris pembantu Noordin mulai ditekuk di pengadilan. Saifudin Zuhri -- pelindung Noordin saat buron di Cilacap -- dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Lalu Aris Setiono juga diganjar hukuman serupa. Sementara Muhammad Jibriel (Bintaro) yang dituntut 7 tahun penjara, tinggal menunggu 1 kali sidang untuk menerima vonis.

Selain nama-nama diatas, sejumlah nama di dalam lingkaran Noordin siap menerima 'penalti'. Sebut saja Putri Munawaroh (Solo), Bejo (Solo), dan Ali Abdullah (warga Arab Saudi yang dibekuk di Kuningan).Β  Sementara tersangka lain siap dilontarkan ke pengadilan seperti mertua Noordin M Top, Baridin (Cilacap).

Akankah Amir menerima hukuman lebih ringan dari para terdakwa sebelumnya?
(Ari/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads