"Kita akan mengajukan terhadap pasal 10 ayat 2 UU no 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena kita menganggap bertentangan UUD," kata kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir kepada detikcom, Minggu (13/6/2010).
Ari menjelaskan, pihaknya menilai pasal 10 ayat 2 UU LPSK melanggar pasal 28 UUD. Hal itu yang menjadi dasar polisi tidak mau menyerahkan Susno kepada LPSK. Perlu diketahui pasal 10 ayat 2 mengatakan seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila saksi tersebut ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan rencananya akan diajukan ke MK besok, Senin (13/6). "Nanti ada saya, Pak Maqdir Ismail, Pak Assegaf, dan Pak Henry Yoso. Insya Allah jam 10.00 WIB," tandasnya.
Susno resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap/gratifikasi dalam kasus Arowana dan kasus dugaan korupsi pengamanan Pilkada Jabar oleh Mabes Polri. Susno juga resmi mendapat perlindungan dari LPSK, meski akhirnya batal dibawa ke safe house karena ditolak Polri. Polri menganggap Susno telah lebih dulu menjadi tersangka, sementara LPSK hanya melindungi saksi dan korban bukan tersangka.
(ape/fiq)











































