"Kita harus mengacu kepada perundang-undangan yang terkait," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, kepada detikcom, Minggu (13/6/2010).
Selain itu, Ito mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus dua selebritis Indonesia papan atas itu. "Kedepankan praduga tak bersalah," lanjut Ito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis menegaskan, terlalu cepat menganggap Ariel dan Luna sebagai korban. Masih ada kemungkinan sanksi pidana dikenakan, misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27, serta pasal 128 KUHP tentang perzinahan.
"Patut diduga kalau orang dewasa berbuat demikian. Kalau disimpan kan tidak jadi masalah, tapi kalau ketahuan orang kan asusila," tegasnya.
(ddt/irw)











































