Hakim MK: Targetnya Adalah Pelemahan KPK

SKPP Bibit-Chandra Ditolak

Hakim MK: Targetnya Adalah Pelemahan KPK

- detikNews
Minggu, 13 Jun 2010 08:18 WIB
Jakarta - Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang lemah dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Kejagung dinilai sebagai upaya pelemahan KPK. Tinggal menunggu waktu saja, sebelum KPK benar-benar terpuruk akibat dua pimpinannya nonaktif.

"Menurut saya tinggal menunggu waktu saja, karena langkah yang ditempuh hanya PK bukan deponeering, artinya memang penonaktifan sudah menjadi target dan hanya menunggu waktu, maka pelemahan KPK
pasti terjadi," kata hakim Konstitusi Akil Mochtar saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (13/6/2010).

Menurut Akil, seharusnya Bibit dan Chandra sudah nonaktif dengan status tersangka yang disandangnya. Namun, perlu Keppres untuk mewujudkan hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Akil juga berpendapat, sidang ke pengadilan adalah langkah terbaik yang dilakukan Bibit dan Chandra. Sebab, lewat persidangan akan terungkap apakah benar ada mafia hukum dalam kasus tersebut.

"Pengadilan adalah yang terbaik, lebih elegan, berkeadilan, dan berkepastian hukum, sekaligus
menunjukkan kepada masyarakat, bahwa slogan anti korupsi dan penegakan hukum bukan hanya sebatas
bibir aja," tegasnya.

Bibit dan Chandra dinyatakan berstatus tersangka oleh Kejagung setelah hakim PT DKI menolak penerbitan SKPP. Kejagung kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Presiden SBY tidak menonaktifkan keduanya lewat Keppres. Kini, Bibit dan Chandra masih ngantor seperti biasa.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads