"Menurut saya tinggal menunggu waktu saja, karena langkah yang ditempuh hanya PK bukan deponeering, artinya memang penonaktifan sudah menjadi target dan hanya menunggu waktu, maka pelemahan KPK
pasti terjadi," kata hakim Konstitusi Akil Mochtar saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (13/6/2010).
Menurut Akil, seharusnya Bibit dan Chandra sudah nonaktif dengan status tersangka yang disandangnya. Namun, perlu Keppres untuk mewujudkan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan adalah yang terbaik, lebih elegan, berkeadilan, dan berkepastian hukum, sekaligus
menunjukkan kepada masyarakat, bahwa slogan anti korupsi dan penegakan hukum bukan hanya sebatas
bibir aja," tegasnya.
Bibit dan Chandra dinyatakan berstatus tersangka oleh Kejagung setelah hakim PT DKI menolak penerbitan SKPP. Kejagung kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Presiden SBY tidak menonaktifkan keduanya lewat Keppres. Kini, Bibit dan Chandra masih ngantor seperti biasa.
(mad/mad)











































