"Jadi sekali lagi yang dilakukan Jaksa Agung bukan itu (tindakan licik). Diajukan PK, tapi berkasnya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri. Jadi tidak ada kelicikan," kata Denny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6/2010).
Menurut KUHAP, upaya hukum luar biasa dengan pengajuan PK tidak dapat menunda eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang juga kita harapkan. Karena itu Kejagung sebaiknya mengambil posisi untuk tidak mengambil langkah apa-apa dulu terhadap berkas perkaranya," kata Denny.
(lrn/lrn)











































