"Sudah diberitahu. Karena yang bersangkutan masih terikat sebagai pegawai negeri, jadi kalau keluar negeri harus izin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto.
Hal itu disampaikan dia kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada aturannya pegawai negeri yang keluar negeri harus ada izin," tuturnya.
Β
Dikatakan Didiek, saat ini Cirus masih menjabat jaksa fungsional di bidang intelijen (Jamintel). Sedangkan Poltak menjabat jaksa fungsional di bidang perdata dan tata usaha negara (Jamdatun).
"Masih aktif sebagai pegawai," ucap Didiek.
Terkait surat panggilan keduanya oleh Mabes Polri, Didiek menegaskan surat tersebut belum diterima oleh Kejagung, Cirus maupun Poltak.
"Yang bersangkutan kita minta penjelasan, menjawab tegas belum ada pemberitahuan dari Polri," tutupnya.
(nvc/lrn)











































