Surat LPSK tentang Susno Belum Ditanggapi, Jadi Bumerang buat Pemerintah

Surat LPSK tentang Susno Belum Ditanggapi, Jadi Bumerang buat Pemerintah

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2010 18:56 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mendapatkan tanggapan dari Presiden SBY dan Kepala Polri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri terkait penahanan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Kalau tidak ada tanggapan hal itu dikhawatirkan dapat menjadi bumerang bagi pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

"Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mafia hukum yang menjadi prioritas utama. Bisa menjadi bumerang," kata Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai.

Hal itu disampaikan Haris usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN), di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya LPSK untuk mengeluarkan mantan Kepala Bareskrim dari penjara Markas Komando Brimob Kelapa Dua, jelas Haris, semata-mata untuk menampik anggapan jika LPSK tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membeberkan adanya kasus korupsi.

"Ketika ada yang melakukan itu malah tidak terlindungi malah jadi tersangka. Ini kan malah jadi kontraproduktif," tegasnya.

"Kalaupun yang bersangkutan ada kesalahan, silakan saja. Tapi jangan ada kesan itu yang prioritas," sambungnya.

Selain kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, LPSK juga memohon bantuan kepada Komisi III DPR RI. "Senin depan kita RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kita minta komisi III untuk membantu mengatasi persoalan ini. Ini bukan hanya persoalan LPSK tapi persoalan bersama," katanya.

Senin 7 Juni 2010, LPSK mengirimkan surat kepada Presiden SBY untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan Polri terkait pemindahan Susno Duaji ke rumah aman LPSK. Selain kepada Presiden, LPSK juga melayangkan surat resmi untuk dapat memindahkan mantan Kepala Polda Jabar tersebut ke rumah aman LPSK.

"Kalaupun status dia tersangka pun tidak bisa dianulir dengan ditempatkannya beliau di safe house LPSK," tutupnya.

(ahy/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads