"Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mafia hukum yang menjadi prioritas utama. Bisa menjadi bumerang," kata Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai.
Hal itu disampaikan Haris usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN), di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika ada yang melakukan itu malah tidak terlindungi malah jadi tersangka. Ini kan malah jadi kontraproduktif," tegasnya.
"Kalaupun yang bersangkutan ada kesalahan, silakan saja. Tapi jangan ada kesan itu yang prioritas," sambungnya.
Selain kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, LPSK juga memohon bantuan kepada Komisi III DPR RI. "Senin depan kita RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kita minta komisi III untuk membantu mengatasi persoalan ini. Ini bukan hanya persoalan LPSK tapi persoalan bersama," katanya.
Senin 7 Juni 2010, LPSK mengirimkan surat kepada Presiden SBY untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan Polri terkait pemindahan Susno Duaji ke rumah aman LPSK. Selain kepada Presiden, LPSK juga melayangkan surat resmi untuk dapat memindahkan mantan Kepala Polda Jabar tersebut ke rumah aman LPSK.
"Kalaupun status dia tersangka pun tidak bisa dianulir dengan ditempatkannya beliau di safe house LPSK," tutupnya.
(ahy/nwk)