Terkait Kasus Susno, Yusril Usul LPSK Ajukan Gugatan ke MK

Terkait Kasus Susno, Yusril Usul LPSK Ajukan Gugatan ke MK

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2010 18:34 WIB
Terkait Kasus Susno, Yusril Usul LPSK Ajukan Gugatan ke MK
Jakarta - Mantan Menkum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kasus Susno Duadji. Gugatan tersebut terkait sengketa kewenangan antar lembaga negara, dalam hal ini kepolisian.

"LPSK harus mengajukan gugatan kewenangan sengketa lembaga negara. Karena ada conflict of interest dalam kasus Pak Susno," ujar Yusril usai bertemu juru bicara keluarga Susno Duadji, Avian Tumengkong di Gedung Graha Citra, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/6/2010).

Conflict of interest yang dimaksud adalah adanya tumpang tindih terkait kasus Susno Duadji di antara LPSK dan kepolisian. Di LPSK status Susno adalah saksi pelapor, sedangkan di kepolisian status Susno adalah tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau LPSK mengajukan gugatan judicial review kemungkinan besar kalah. Tetapi kalau mengajukan gugatan karena sengketa lembaga negara kemungkinan besar bisa menang," imbuhnya.

Sebelumnya Yusril juga meminta agar Menkum HAM Patrialis Akbar mengambil alih pengelolaan penahanan Susno dan memindahkan Susno dari Rutan Brimob Kelapa Dua. Menurut Yusril, polisi dan jaksa bisa menahan, tapi pengelola tahanan adalah Kemenkum HAM. Terkait hal ini, pihak keluarga akan berusaha bertemu dengan Menkum HAM maupun LPSK atas usulan Yusril.

"Kita akan minta waktu untuk bertemu Menkum HAM dan LPSK karena usulan dari Pak Yusril adalah suatu yang baru dan menurut kami sangat tepat," ujar Alvian.

(anw/fay)


Berita Terkait