"LPSK harus mengajukan gugatan kewenangan sengketa lembaga negara. Karena ada conflict of interest dalam kasus Pak Susno," ujar Yusril usai bertemu juru bicara keluarga Susno Duadji, Avian Tumengkong di Gedung Graha Citra, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/6/2010).
Conflict of interest yang dimaksud adalah adanya tumpang tindih terkait kasus Susno Duadji di antara LPSK dan kepolisian. Di LPSK status Susno adalah saksi pelapor, sedangkan di kepolisian status Susno adalah tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Yusril juga meminta agar Menkum HAM Patrialis Akbar mengambil alih pengelolaan penahanan Susno dan memindahkan Susno dari Rutan Brimob Kelapa Dua. Menurut Yusril, polisi dan jaksa bisa menahan, tapi pengelola tahanan adalah Kemenkum HAM. Terkait hal ini, pihak keluarga akan berusaha bertemu dengan Menkum HAM maupun LPSK atas usulan Yusril.
"Kita akan minta waktu untuk bertemu Menkum HAM dan LPSK karena usulan dari Pak Yusril adalah suatu yang baru dan menurut kami sangat tepat," ujar Alvian.
(anw/fay)











































