"Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus diusut. Mau siapa pun itu tidak peduli, apakah ada proses hukum atau tidaknya nanti itu yang menentukan adalah penyelidik di kepolisian," kata Denny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6/2010).
Wajib Pajak Grup Bakrie itu dalam pengakuan Gayus ke penyidik sempat menyeret sejumlah perusahaan antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources yang merupakan Grup Bakrie. Selain itu juga perusahaan lainnya yakni PT Exelcomindo dan PT Indocement.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penyelidik menganggap sudah mengarah ke pidana harus dipidana, tidak hanya Bakrie tapi siapa pun wajib pajak yang memberikan uang kepada Gayus," tutupnya.
Denny menegaskan, pengakuan Gayus soal Wajib Pajak itu sudah didengar Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Singapura, namun tentu harus diverifikasi.
"Itu baru pengakuan sepihak itu harus diverifikasi, kalau tidak menemukan kesalahan tidak boleh dipanggil," tutupnya.
(ndr/nrl)











































