Pantauan detikcom, sekitar pukul 16.30 WIB tampak Syahril mengenakan kemeja putih keluar dari Gedung Kejari Jaksel dengan dikawal beberapa jaksa dibawa ke dalam mobil tahanan warna hijau dengan nopol B 9928 HQ.
Saat ditanya wartawan, Syahril enggan berkomentar. Syahril berlalu dan tergesa-gesa masuk ke dalam mobil. Akibatnya sempat terjadi insiden kecil, kepala Syahril sempat terbentur pintu mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"No comment," dalihnya.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto membenarkan. "Iya betul telah dilakukan pelimpahan, disertai penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Didiek saat dihubungi wartawan.
Menurut informasi yang dihimpun, Syahril akan kembali dibawa ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Seperti dikutip dari situs Kejari Selatan, sekitar bulan Agustus-Oktober 2009 Syahril telah menyampaikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada Susno Duadji selaku atasan penyidik untuk memberi bantuan terhadap permasalahan tersangka Gayus Halomoan Tambunan di Direktorat II Eksus Bareskrim Mabes Polri.
Syahril Djohan disangka melanggar 3 pasal. Pertama, melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor. Kedua, Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP atau Pasal 13 jo Pasal 15Β UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP. Ketiga, Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang gabungan beberapa tindak pidana.
(nvc/nwk)











































