"Filosofi penahanan itu, orang yang menahan bukanlah yang mengelola tahanan. Polisi, jaksa, hakim boleh menahan seseorang, tapi yang mengelola tahanan itu adalah Kementerian Hukum dan HAM," kata mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra di kantornya di Gedung Citra Graha, Jl Gatot Subroto, Jumat (11/6/2010).
Yusril mengatakan seharusnya Patrialis yang mengatur penahanan Susno. "Seharusnya Menkum HAM mengambil alih, dalam arti penahanannya. Bisa dipindah ke Lapas Cipinang atau ke Rutan Salemba," kata Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi yang meminta menahan, tapi polisi juga yang mengelola penahanan," tutup dia.
(fay/ndr)











































