"Presiden harus bersikap, tidak berarti mengintervensi, tapi memberikan motivasi. Karena sesuai UU No 30/2002 Pasal 32 Ayat 2, pimpinan KPK jika jadi tersangka harus dinonaktifkan," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR, Gayus Lumbuun kepada wartawan di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/6/2010).
Gayus mengatakan, Komisi III DPR-pun akan mengiyakan saja agar Presiden SBY menonaktifkan Bibit-Chandra, karena ini adalah tuntutan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Gayus mengatakan jika presiden tidak menaati undang-undang, akan membuat penegakan hukum kian carut-marut.
"Kalau mau carut-marut, ya mari carut-marut di aturan itu, dengan tidak mengikuti aturan itu. Sementara reformasi ini kan untuk me-reform supaya bisa lebih baik. Kalau tidak, ini bisa mundur lagi," terang Gayus.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden SBY, Denny Indrayana, mengungkapkan jika Presiden SBY dipastikan tidak akan mengeluarkan Keppres untuk menonaktifkan Bibit-Chandra menyusul opsi Peninjauan Kembali (PK) oleh Kejaksaan Agung. Presiden masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu.
(gun/fay)










































