"Senin diminta keterangannya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2010).
Menurut Marwan, Kejaksaan tidak ada masalah dengan pemanggilan Cirus dan Poltak. Panggilan untuk dimintai keterangan merupakan hal biasa. "Tidak masalah kita kalau surat keterangan. Itu kan hanya sifatnya administrasi," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Cirus sendiri, saya konfirmasi belum menerima surat pemberitahuan resmi baik jadwal pemeriksaan maupun pemberitahuan status," kata Didiek.
Meski menyandang status tersangka, Cirus dan Poltak belum dinonaktifkan oleh Kejagung. Cirus masih aktif sebagai jaksa fungsional di Intelijen Kejagung. Sedangkan Poltak menjadi jaksa fungsional di Datun Kejagung.
(nvc/aan)











































