"Itu aturan darimana? Tidak ada aturan seperti itu. Menjual barang bukti itu tidak diperbolehkan. Barang bukti harus dimusnahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Polda Metro, Jl Gatot Subroto, Jumat (11/6/2010).
Boy mengatakan, 2 peneliti yang menjual barang bukti bahan baku narkoba adalah oknum LIPI, dan bukan LIPI secara kelembagaan.Β Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy dengan tegas mengatakan jika penangkapan terhadap 2 peneliti ini disertai dengan adanya alat bukti.
"Kita melakukan penangkapan karena adanya alat bukti, ephedrine dan cafein. Tidak mungkin kita tangkap tanpa adanya alat bukti," kata Boy.
Lebih lanjut, Boy mengatakan jika pihaknya juga akan memeriksa pihak Kejari Tangerang, yang ditengarai mengizinkan penjualan barang bukti. Namun pemeriksaan itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya, Wakil Kepala LIPI Prof Lukman Hakim mengatakan penjualan dilakukan oleh dua peneliti LIPI untuk menutup dana pemusnahan barang bukti. Jumlah dana keseluruhan untuk pemusnahan barang bukti bahan baku narkoba Rp 256 juta. Sementara Kejari Tangerang hanya memberikan dana Rp 150 juta.
Dua peneliti Pusat Penerapan Pengetahuan Ilmu dan Teknologi (Puspiptek), Serpong, Tangerang, yakni ST dan MM ditangkap atas dugaan menggelapkan sitaan barang bukti bahan baku narkoba. ST dibantu MM menggelapkan barang bukti bahan pembuat sabu hasil sitaan Mabes Polri di pabrik sabu di Cikande, Serang, pada tahun 2005 silam dengan tersangka Benny Sudrajat.
(gun/fay)










































