Patrialis: PK Upaya Pemerintah Agar Bibit-Chandra Tak Diproses Hukum

Patrialis: PK Upaya Pemerintah Agar Bibit-Chandra Tak Diproses Hukum

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2010 15:37 WIB
Patrialis: PK Upaya Pemerintah Agar Bibit-Chandra Tak Diproses Hukum
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memilih langkah Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan SKPP Bibit-Chandra. Langkah ini merupakan upaya pemerintah menyelamatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Artinya masih ada upaya pemerintah agar Bibit Chandra tidak diproses hukumnya," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (11/6/2010).

Patrialis menilai Bibit dan Chandra tetap pimpinan KPK. Sebab, belum ada surat ketetapan dari Presiden SBY yang memberhentikan kedua orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya surat keputusan presiden bahwa Pak Bibit Chandra sebagai pimpinan KPK sampai hari ini masih berlaku," ujar politisi PAN ini.

Patrialis yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK memastikan pihaknya akan tetap mencari satu calon saja pengganti Antasari Azhar. "Tetap satu kita cari," kata dia.

(mok/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini