3 Alasan Kejaksaan akan Nonaktifkan Cirus & Poltak

Kasus Gayus Tambunan

3 Alasan Kejaksaan akan Nonaktifkan Cirus & Poltak

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2010 15:39 WIB
3 Alasan Kejaksaan akan Nonaktifkan Cirus & Poltak
Jakarta - Kejaksaan akan segera menonaktifkan jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan,Β  Cirus Sinaga dan Poltak Manulang dari jabatannya sebagai jaksa. Ada 3 alasan yang bisa digunakan untuk memberhentikan sementara keduanya setelah dinyatakan
tersangka.

"Jadi yang pertama tadi kalau dia sebagai tersangka, dinyatakan P21 berkasnya, walaupun tidak ditahan, kita akan usulkan pemberhentian sementara kepada Jaksa Agung, paling lama 30 hari, itu PP 20 Tahun 2008 pasal 10," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.

Hal itu disampaikan dia kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan kedua, lanjut Marwan, jika berkas keduanya belum P21 tetapi telah dilakukan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan, maka bisa diusulkan pemberhentian sementara oleh Jamwas.

"Itu paling lama 30 hari sejak penahanan," tutur mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini.

Kemudian alasan ketiga, keduanya tidak ditahan karena lupa jika berkas sudah P21, tapi kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan. "Nah waktu diproses di pengadilan inilah kita usulkan pemberhentian sementara," jelas Marwan.

Setelah diberhentikan sementara, kata Marwan, keduanya mendapat hak diberikan gaji 2 bulan tanpa tunjangan jaksa.Β  "Itu PP 32 ya to. Nanti kalau sudah 2 bulan, dia tidak bisa mauk, ditahan kan soalnya, maka gaji dia diberhentikan sama sekali," tuturnya.

Dikatakan Marwan, pemberhentian sementara ini berlaku sampai ada kekuatan hukum tetap atas keduanya.

"Iya, berlaku sampai berkekuatan hukum tetap. Kalau nanti putusan sudah berkekuatan hukum tetap barulah dia diberhentikan secara tetap," tandasnya.
(nvc/nwk)


Berita Terkait