tersangka.
"Jadi yang pertama tadi kalau dia sebagai tersangka, dinyatakan P21 berkasnya, walaupun tidak ditahan, kita akan usulkan pemberhentian sementara kepada Jaksa Agung, paling lama 30 hari, itu PP 20 Tahun 2008 pasal 10," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.
Hal itu disampaikan dia kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu paling lama 30 hari sejak penahanan," tutur mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini.
Kemudian alasan ketiga, keduanya tidak ditahan karena lupa jika berkas sudah P21, tapi kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan. "Nah waktu diproses di pengadilan inilah kita usulkan pemberhentian sementara," jelas Marwan.
Setelah diberhentikan sementara, kata Marwan, keduanya mendapat hak diberikan gaji 2 bulan tanpa tunjangan jaksa.Β "Itu PP 32 ya to. Nanti kalau sudah 2 bulan, dia tidak bisa mauk, ditahan kan soalnya, maka gaji dia diberhentikan sama sekali," tuturnya.
Dikatakan Marwan, pemberhentian sementara ini berlaku sampai ada kekuatan hukum tetap atas keduanya.
"Iya, berlaku sampai berkekuatan hukum tetap. Kalau nanti putusan sudah berkekuatan hukum tetap barulah dia diberhentikan secara tetap," tandasnya.
(nvc/nwk)










































