"Saya kira Jaksa Agung mengeluarkan PK itu ingin membohongi kita," kata pengamat hukum dari UGM Eddy OS Hiariej, Jumat (11/6/2010).
Eddy mengatakan, sejak awal Kejagung mengeluarkan SKPP dengan alasan desakan dari masyarakat dinilai tidak sesuai dengan UU. Dari awal, Kejagung memang ingin kasus Bibit-Chandra masuk ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eddy, dengan mengeluarkan PK, sesuai dengan pasal 268 KUHAP, perkara Bibit-Chandra harus tetap dijalankan dan disidangkan. Seharusnya Kejagung mengambil pilihan deponering bukan PK.
"Harusnya deponering. Dia (Jaksa Agung) itu mengada-ada dengan PK," tegasnya.
Eddy mengatakan, dengan kondisi seperti ini, Presiden SBY bisa menghentikan kasus ini dengan menggunakan hak abolisi. Presiden menggunakan hak abolisi atas persetujuan Komisi III DPR.
"Bisa dihentikan dengan presiden gunakan hak abolisi atas persetujuan DPR. Saya kini DPR akan setuju. Nggak nunggu waktu lama lagi. Daripada tindakan Jaksa Agung itu," ujarnya.
(gus/ndr)










































