Jaksa Agung Bohongi Publik, Presiden Bisa Gunakan Hak Abolisi

PK Bibit-Chandra

Jaksa Agung Bohongi Publik, Presiden Bisa Gunakan Hak Abolisi

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2010 14:55 WIB
Jaksa Agung Bohongi Publik, Presiden Bisa Gunakan Hak Abolisi
Jakarta - Tindakan Kejagung yang mengajukan PK atas penolakan SKPP Bibit-Chandra dinilai hanya tindakan pembohongan terhadap publik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa menggunakan hak abolisi untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra.

"Saya kira Jaksa Agung mengeluarkan PK itu ingin membohongi kita," kata pengamat hukum dari UGM Eddy OS Hiariej, Jumat (11/6/2010).

Eddy mengatakan, sejak awal Kejagung mengeluarkan SKPP dengan alasan desakan dari masyarakat dinilai tidak sesuai dengan UU. Dari awal, Kejagung memang ingin kasus Bibit-Chandra masuk ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita cuma dibohongi. Memang dia itu mau masuk ke pengadilan tujuannya dari awal gitu. Alasan itu lemah (SKPP). Anak kecil juga sudah tahu itu," ketusnya.

Menurut Eddy, dengan mengeluarkan PK, sesuai dengan pasal 268 KUHAP, perkara Bibit-Chandra harus tetap dijalankan dan disidangkan. Seharusnya Kejagung mengambil pilihan deponering bukan PK.

"Harusnya deponering. Dia (Jaksa Agung) itu mengada-ada dengan PK," tegasnya.

Eddy mengatakan, dengan kondisi seperti ini, Presiden SBY bisa menghentikan kasus ini dengan menggunakan hak abolisi. Presiden menggunakan hak abolisi atas persetujuan Komisi III DPR.

"Bisa dihentikan dengan presiden gunakan hak abolisi atas persetujuan DPR. Saya kini DPR akan setuju. Nggak nunggu waktu lama lagi. Daripada tindakan Jaksa Agung itu," ujarnya.

(gus/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini