"Kita perbantukan 1 orang dari Gedung Bundar untuk menyusunnya dari Direktorat Penuntutan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2010).
Lalu kapan PK akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Yang pasti, memori PK itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terlebih dulu baru diteruskan ke MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pendapat banyak pihak yang menyatakan Kejagung menyalahi aturan dengan memilih opsi PK, Amari menganggapnya wajar.
"Ya biarin saja, kontroversi orang masing-masing pendapatnya sendiri. Itu pendapat mereka bukan kita. Kebijakan seperti itu kalau kita enggak optimis mana kita lakukan," kata Amari.
(nov/ken)











































