Kejaksaan Susun Memori PK SKPP Bibit-Chandra

Kejaksaan Susun Memori PK SKPP Bibit-Chandra

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2010 14:31 WIB
Kejaksaan Susun Memori PK SKPP Bibit-Chandra
Jakarta - Memori Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PT DKI Jakarta soal SKPP Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah sedang disusun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Penyusunan itu juga dibantu oleh Kejaksaan Agung.

"Kita perbantukan 1 orang dari Gedung Bundar untuk menyusunnya dari Direktorat Penuntutan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2010).

Lalu kapan PK akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Yang pasti, memori PK itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terlebih dulu baru diteruskan ke MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nanti kalau sudah jadi. Kalau PK kan tidak ada batas waktu, beda dengan kasasi yang 14 hari," jelas mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini.

Terkait pendapat banyak pihak yang menyatakan Kejagung menyalahi aturan dengan memilih opsi PK, Amari menganggapnya wajar.

"Ya biarin saja, kontroversi orang masing-masing pendapatnya sendiri. Itu pendapat mereka bukan kita. Kebijakan seperti itu kalau kita enggak optimis mana kita lakukan," kata Amari.

(nov/ken)


Berita Terkait