Denny: SBY Tidak akan Berhentikan Sementara Bibit-Chandra

Denny: SBY Tidak akan Berhentikan Sementara Bibit-Chandra

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2010 14:17 WIB
Denny: SBY Tidak akan Berhentikan Sementara Bibit-Chandra
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan tidak akan mengeluarkan Keppres untuk menonaktifkan Bibit-Chandra menyusul opsi Peninjauan Kembali (PK) oleh Kejaksaan Agung. Presiden masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu.

"Karena masih menunggu putusan MA, dianggap belum memenuhi syarat, sehingga tetap tidak diajukan ke pengadilan. Pada saat yang sama, presiden juga mengambil posisi kira-kira karena ini waktunya tidak lama, tidak ada pemberhentian sementara," kata staf khusus Presiden bidang hukum dan penegakan HAM Denny Indrayana.

Hal tersebut dia katakan setelah melakukan gelar perkara kasus pajak Asian Agri di Kantor Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (11/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny berharap, dengan pengajuan PK oleh Jaksa Agung bisa mempercepat penyelesaian kasus ini sehinga pemberantasan korupsi tidak terganggu.

"Kita harapkan agar proses ini bisa berjalan cepat. Maksudnya cepat supaya tidak mengganggu proses pemberantasan korupsi pasti juga ada dampaknya bagi KPK. Tetapi Jaksa Agung dengan jelas mengatakan tidak akan melimpahkan berkas perkara dulu ke pengadilan. Jadi itu clear," kata Denny.

Denny menjelaskan, bagaimana nanti putusan PK, publik diminta untuk menunggu putusannya. Tapi yang jelas Kejagung saat ini sedang memperjuangkan bahwa SKPP yang mereka keluarkan dulu benar.

"Setelah PK apa nanti kita lihat putusannya, kalau kemarin dikatakan deponeering tidak, tidak saat ini. Jadi mereka sekarang tetap fight untuk mengatakan SKPP-nya yang benar yang sudah dilakukan di PN, di PT tetap maju lagi ke MA, bagaimana keputusannya nanti kita dengar MA. Kita juga tidak bisa memprediksikan," ujar Denny.

Menurutnya, sebenarnya deponeering adalah opsi yang menarik. Walaupun deponeering sendiri itu juga memiliki problem terutama pada pendapat yang mengatakan berarti Chandra dan Bibit bersalah tetapi karena kepentingan umum dikesampingkan.

"Jadi kalau kita bicara apakah ada problem di masing-masing opsi, semua ada problem dan ada plus minusnya. Tetapi memang harus dipilih,"kata Denny.

Denny masih melihat ada peluang menunggu putusan MA ini. Dia optimis tidak akan lama memutus PK Kejagung tersebut. Dia juga memastikan, selama proses peradilan, tidak ada pemberhentian sementara.

"Saya bisa sampaikan karena ini prosesnya tidak lama, di tingkat pertama itu ada 1 minggu setelah berkas masuk, di tingkat banding juga saya pikir kemarin 2-3 minggu, setelah putusan memori banding disampaikan," imbuh dosen hukum tata negara UGM ini.

Di tingkat PK, ujarnya, juga memakan waktu sekitar antara 2 minggu hingga 1 bulan. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama Jaksa Agung bisa mengambil kebijakan untuk tidak melimpahkan berkas ke pengadilan karen menurut aturan PK tidak menunda eksekusi.

(anw/nwk)


Berita Terkait