Ketua MA: PK Tidak Menunda Eksekusi

Kejagung Ajukan PK Bibit-Chandra

Ketua MA: PK Tidak Menunda Eksekusi

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2010 13:55 WIB
Ketua MA: PK Tidak Menunda Eksekusi
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PK tidak menunda jalannya eksekusi.

"Ketentuan UU, PK tak menunda eksekusi. ," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa kepada wartawan usai salat jumat di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (11/6/2010).

Hingga saat ini, MA belum menerima surat pengajuan PK. Meski dalam KUHAP, jaksa tak boleh mengajukan PK, tapi hakim dilarang menolak perkara. MA sampai saat ini baru memutus 2 perkara yang terkait PK pra peradilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan kita kaji. Sekarang ini baru dikatakan mau mengajukan tapi belum sampai di MA. Kan perlu dibikin memori segala macam," tambahnya.

"UU menyatakan, praperadilan adalah upaya hukum terakhirnya adalah putusan Pengadilan Tinggi. Tapi kalau Kejaksaan mengajukan PK ya kita kaji. Apakah diterima atau tidak," tegasnya.

Dalam keberatan Jaksa Agung, Hendarman menilai hakim ada kehilafan sehingga PT DKI menolak. "Ya orang bisa saja menilai seperti itu. Tapi yang menentukan kan nanti hakim MA," pungkasnya.

Jadi apakah kasus akan tetap jalan?

"Ya tergantung dari Kejaksaan," jawab Harifin.

(asp/nwk)


Berita Terkait