"Ketentuan UU, PK tak menunda eksekusi. ," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa kepada wartawan usai salat jumat di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (11/6/2010).
Hingga saat ini, MA belum menerima surat pengajuan PK. Meski dalam KUHAP, jaksa tak boleh mengajukan PK, tapi hakim dilarang menolak perkara. MA sampai saat ini baru memutus 2 perkara yang terkait PK pra peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU menyatakan, praperadilan adalah upaya hukum terakhirnya adalah putusan Pengadilan Tinggi. Tapi kalau Kejaksaan mengajukan PK ya kita kaji. Apakah diterima atau tidak," tegasnya.
Dalam keberatan Jaksa Agung, Hendarman menilai hakim ada kehilafan sehingga PT DKI menolak. "Ya orang bisa saja menilai seperti itu. Tapi yang menentukan kan nanti hakim MA," pungkasnya.
Jadi apakah kasus akan tetap jalan?
"Ya tergantung dari Kejaksaan," jawab Harifin.
(asp/nwk)











































