Seperti yang tampak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (11/6/2010) siang. Sejumlah pengendara motor atau mobil yang melintas ditawari oleh sejumlah orang yang berdiri di pinggir jalan.
"Mas, ngurus SIM atau STNK," kata seorang calo sambil melambaikan tangannya ke seorang pengendara motor. Aktivitas calo yang melambai-lambai itu membuat kawasan tersebut tersendat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu dulu sebentar ya," kata calo itu sambil berjalan masuk ke dalam pengadilan. Sementara si pria bermotor memarkir kendaraannya dan menunggu di warung.
Kepada detikcom, seorang calo mengaku bisa menyelesaikan urusan tilang hanya dalam waktu 20 - 30 menit. Jika mengantre untuk sidang, bisa menghabiskan waktu 2 - 3 jam.
"Kalau sama saya paling lama cuma setengah jam," kata calo yang enggan disebut namanya itu.
Untuk jasanya itu, si calo mengaku hanya mematok ongkos Rp 15 ribu. "Kalau dendanya Rp 100 ribu, dia (pemakai jasa) bayarnya Rp 115 ribu saja," katanya.
Sementara itu situasi di antrean sidang tilang memang sangat ramai, mencapai ratusan orang. Kebanyakan dari mereka mengaku sudah mengantre sejak pagi.
"Kita sudah dari tadi pagi nih, lama banget," kata seorang perempuan yang diiyakan oleh sejumlah pengunjung lain.
(ken/nrl)











































