"Saya lebih senang mereka menjalani proses hukum. Kalau pendirian saya, kasus ini sangat debatable apalagi kalau bicara tentang kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat," kata Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6/2010).
Dalam kasus ini, kata Marzuki, kepentingan umum itu harus bisa diterjemahkan. "Karena, kalau dilepaskan apakah yakin proses hukum ke depannya seperti apa," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bibit dan Chandra bisa deponeering? "Kalau Bibit dan Chandra ingin deponeering, artinya Anggodo harus deponeering. Artinya harus ada persamaan di muka hukum," jawab politisi PD ini.
(aan/ndr)











































