MUI: Perempuan Hanya Boleh Jadi Imam untuk Perempuan

Imam Perempuan di Oxford

MUI: Perempuan Hanya Boleh Jadi Imam untuk Perempuan

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2010 11:10 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, tidak boleh seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki dewasa dalam salat. Apa pun dalilnya, agama tidak membolehkan hal itu.

"Tidak boleh. Perempuan tidak boleh menjadi imam kalau di belakangnya (ma'mum) ada laki-laki dewasa," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin pada detikcom, Jumat (11/6/2010).

Seperti ditulis BBC Indonesia, di Oxford, Inggris Barat, hari ini digelar salat Jumat dengan khotib dan imam seorang penulis perempuan asal Kanada, Raheel Raza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelenggara salat Jumat ini, Dr Taj Hargey, dari Pusat Pendidikan Muslim di Oxford mengatakan tidak ada larangan bagi wanita untuk menjadi imam salat dengan jamaah laki-laki dan perempuan.

"Al Quran juga tidak melarang wanita menjadi imam salat. Quran sangat memuji sosok wanita seperti Mariam, ibu Nabi Isa," kata Hargey.

Ma'ruf menegaskan, seorang perempuan hanya bisa menjadi imam bagi perempuan atau anak-anak.

"Dalam aturan hukum agama tidak boleh perempuan menjadi imam bagi laki-laki, dan petunjuk dari Nabi (Muhammad SAW) tidak boleh. Walaupun perempuan itu saleh dalam ilmu agamanya, tidak boleh," ujar Ma'ruf.
(ndr/nrl)


Berita Terkait